JEMBER, BANGSAONLINE.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Jember untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi mengatakan, pendaftaran pilkada ini dibuka sejak Senin (22/4/2024) hingga 20 Mei 2024. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui laman sicakadapkb.
BACA JUGA:
- Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang
- Pendaftaran Bacakada 2024 Ditutup, NasDem Gresik Hanya Kirim Nama Asluchul Alif ke DPP
- Ini yang Disiapkan Ketua DPD PSI Kota Kediri Selain Daftar Lewat Parpol di Pilkada 2024
- Pilwali Batu 2024, Punjul Santoso Yakin Dapat Rekom PDIP
Menurut dia, dari DPP, tidak boleh menolak siapapun yang akan mendaftarkan sebagai sebagai Bacabup-Bacawabup Jember.
"Kami membuka seluas-luasnya pada siapa pun, baik internal maupun eksternal, asalkan punya niat untuk mengabdi pada kepentingan Jember," ucap dia saat konferensi pers di kantor DPC PKB.
Menurutnya, DPC PKB Jember tidak bisa mengusung calonnya sendiri karena hanya meraih 8 kursi, oleh sebab itu, PKB Jember membutuhkan koalisi dengan partai politik lainnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan NasDem, PKS, PPP, dan beberapa partai politik lainnya."Kami ingin menyamakan persepsi dulu," ujar dia.
Syarat usia yang harus sesuai dengan undang-undang, yaitu 30 tahun. Kemudian, wajib warga negara Indonesia, yang hak politiknya diakui oleh Undang-undang.