KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Kras, Bambang Sarwo Sambodo, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi dari penuntut umum, dan menguatkan Putusan PT Surabaya.
Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut di antaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
BACA JUGA:
- Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kepala Desa Kras dijauhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo, dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut dia, eksekusi ini sudah sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri yakni untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Kami juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras," tuturnya.