GRESIK, BANGSAONLINE.com - Warga terdampak pelebaran Jalan Raya Manyar, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menerima uang kompensasi di kantor Pemkab Gresik, Kamis (28/12/2023).
Kompensasi itu, mencapai Rp 4,8 miliar. Uang tersebut untuk kompensasi tanah seluas 797 M2.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Bupati Gresik Bacakan Amanat Menkominfo
- Ratusan Kafilah se-Kabupaten Gresik Berkompetisi di Ajang MTQ XXXI Bungah
- Hadiri Halalbihalal MWC NU Balongpanggang, Gus Yani Serahkan 5 Motor dari CSR PT Waskita
- Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Kompensasi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani kepada perwakilan warga terdampak.
Bupati mengatakan, dana kompensasi ini merupakan bentuk ganti rugi atas bidang tanah yang menjadi bagian dalam pembangunan sarana penunjang program strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE).
"Mudah-mudahan yang kita lakukan ini terus berkelanjutan di tahun yang akan datang. Saya sampaikan bahwa pemerintah tidak akan bermain-main dalam pengadaan lahan tersebut. Artinya kita sesuaikan dengan prosedur payung hukum yang jelas," ucapnya.
Ia menyatakan, pentingnya sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat. Hal ini karena proyek pelebaran Jalan Raya Manyar sejatinya belum rampung.