JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang mengukuhkan atau melantik secara bersamaan 13 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) serta 130 Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kabupaten Jombang di Kantor PCNU setempat, Rabu (27/12/23).
Ketua Panitia Pelantikan Bersama, H. Ubaidillah, mengatakan pelantikan bersama 13 MWCNU dan 130 PRNU se-Kabupaten Jombang merupakan bagian dari pelaksanaan mandat untuk melakukan konsolidasi organisasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada Pengurus Definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023 - 2024.
BACA JUGA:
- Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
- Khofifah Usul Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB
- Gunakan 9 Becak, Mantan Rektor Daftarkan Diri sebagai Bacawabup Jember ke PKB
- Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengurus Definitif PCNU Jombang dibentuk PBNU melalui mekanisme penunjukan yang disahkan melalui surat keputusan (SK) Nomor: 205/PB.01/A.II.01.45/99/2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.
"Mandat dari PBNU kepada PCNU Jombang, yakni menggelar konferensi cabang (konfercab) sesuai ketentuan pasal 21 dan pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama, pasal 42 dan pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta ketentuan pasal 5, pasal 14, dan pasal 15 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama nomor 9 tahun 2022 tentang permusyawaratan," ucapnya.
Diungkapkan, untuk melaksanakan Konferensi Cabang NU sesuai ketentuan tersebut, PCNU Jombang perlu mengaktifkan kembali MWCNU dan pengurus ranting NU yang masa khidmatnya telah berakhir pada tahun 2022 atau sebelumnya.
Saat PBNU menerbitkan SK Kepengurusan Definitif PCNU Jombang, terdapat 13 MWCNU dan 100 PRNU yang telah berakhir masa khidmatnya.
"Sejak dikukuhkan, Pengurus Definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023 - 2024 telah melakukan asistensi pelaksanaan konferensi majelis wakil cabang untuk kepengurusan MWCNU, serta musyawarah ranting (musran) untuk kepengurusan NU di tingkat ranting," jelas Ubaidillah.