Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Selama 2023 dengan Anggaran Rp6,4 M

Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Selama 2023 dengan Anggaran Rp6,4 M Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono (dok. ist)

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - sudah menyalurkan untuk masyarakat miskin sepanjang 2023.

Anggaran bantuan itu senilai Rp6,4 miliar rupiah. Disalurkan organisasi Pemberi (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat .

"Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono Rabu (27/12/2023).

Anggaran sebanyak itu, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. 

Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.

Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. 

Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.

"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.

Strategi yang membuat penyerapan ini optimal yakni dengan sistem reward and punishment.

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO