SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sudah menyalurkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin sepanjang 2023.
Anggaran bantuan itu senilai Rp6,4 miliar rupiah. Disalurkan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
- Kanwil Kemenkumham Jatim Siagakan 60 Petugas Imigrasi di Asrama Haji Sukolilo Layani CJH
- Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
"Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono Rabu (27/12/2023).
Anggaran sebanyak itu, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan.
Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan.
Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.
"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.
Strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini optimal yakni dengan sistem reward and punishment.