PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum

PKS dengan Lapas Tuban, LBH KP Ronggolawe Siap Berikan Bantuan Hukum LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban saat menjalin kerjasama terkait bantuan hukum kepada masyarakat Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga (LBH) KP Ronggolawe secara resmi telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama () dengan, Selasa (5/12/2023).

Dalam tersebut, menyatakan siap memberikan pendampingan kepada warga yang berhadapan dengan hukum di .

"Kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang berurusan dengan hukum, terutama kepada warga miskin yang tersandung dengan hukum," terang Direktur , Nunuk Fauziyah saat diwawancarai setelah kegiatan .

Ia mengatakan, masyarakat yang tidak mampu apabila berurusan dengan hukum, berhak mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis.

Hal itu, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, peraturan menteri nomor 4 tahun 2021 dan Perda Pemprov Jatim nomor 3 tahun 2015.

"Sebenarnya perda Pemkab Tuban juga ada l, yaitu nomor 3 tahun 2015, tapi perda ini belum ada perbupnya," kata Nunuk sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, upaya MoU ini telah dianjurkan oleh Kemenkumham yang bekerjasama dengan lapas di masing-masing wilayah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO