KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu dan Satpol PP Kota Kediri dibantu aparat TNI-Polri dan dinas perhubungan melakukan operasi penertiban terhadap ratusan alat peraga sosialisasi caleg, Jumat (17/11/2023) malam.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi tanpa izin itu dimulai dari kantor bawaslu di Jalan Malaya Kecamatan Mojoroto menuju perempatan Jl. Kawi. Kemudian menyisir di wilayah Kecamatan Kota dan terakhir penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Pesantren.
BACA JUGA:
- Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU, Pj Wali Kota Kediri Singgung Soal Peran Perempuan
- DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
- Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Untuk di Kecamatan Pesantren, khususnya yang ada di sekitaran depan Rumah Sakit Baptis, tim gabungan juga sempat menertibkan alat peraga sosialisasi berupa banner dan baliho caleg yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sesuai peraturan, bahwa alat peraga sosialisasi yang diperbolehkan adalah pemasangan banner atau baliho yang hanya memuat nama dan gambar foto caleg. Sedangkan pemasangan baliho yang bersifat sudah mengandung unsur ajakan kampanye untuk melakukan mencoblos nama caleg dan mencontreng nomer urut jelas dilarang dan ditertibkan," kata Yudi.
Penertiban alat peraga sosialisasi ini menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan pengurus parpol tanggal 14 November. Saat itu, pihaknya meminta agar masing-masing caleg dan parpol melakukan penertiban secara mandiri. Ia memberikan waktu dua hari.
"Alat peraga sosialisasi ini akan disimpan di Bawaslu Kota Kediri. Ketika nanti dari pihak yang punya atau caleg yang mempunyai bisa mengambil kembali untuk dipasang tanggal 28 November. Sedangkan untuk penertiban akan kita lakukan sampai tanggal 27 November 2023," pungkasnya. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News