SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2023 pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga oleh Kementerian Perdagangan di Bandung, Jumat (10/11/2023).
Penghargaan berupa piala dan piagam itu diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Iwan, yang mewakili Gubernur Khofifah.
BACA JUGA:
- Lantik PW IKA Unair Kepri, Khofifah Sampaikan 3 Hal Penting untuk Alumni
- Ikhtiar Wujudkan Generasi Emas 2045, Khofifah Kukuhkan Bunda Asuh Peduli Stunting Kepri
- Kepala Dindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Study Tour
- DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
Apresiasi ini diberikan karena nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Jatim pada 2022 mencapai 55,40 yang berada di atas IKK Nasional 53,23 dengan kategori Mampu. Yang artinya konsumen di Jatim telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri serta lingkungannya.
Secara khusus, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan mengaku bersyukur karena penghargaan ini menjadi kado istimewa tepat pada peringatan Hari Pahlawan. Menurut dia, ini menjadi bukti bahwa Pemprov Jatim berhasil menjaga komitmen untuk peduli terhadap konsumen.
"Alhamdulillah, Pemprov Jatim kembali menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tahun ini, sekaligus menjadi kado spesial di Hari Pahlawan. Tentunya, ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan kepada para konsumen di Jatim," ujarnya di Surabaya, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan, penghargaan ini juga menjadi suntikan semangat bagi Pemprov Jatim untuk terus mendorong berbagai kegiatan pemberdayaan konsumen. Sehingga konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik.
"Penghargaan ini menjadi penguat bagi Pemprov Jatim untuk terus secara aktif mendorong perjuangan hak konsumen disertai dengan berbagai kegiatan pemberdayaan konsumen," paparnya.
Upaya perlindungan konsumen tersebut, lanjut Khofifah, salah satunya dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur pada Pergub No. 60 tahun 2018. UPT PK ini berperan aktif dan tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Yaitu, Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember.