TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban menetapkan lima remaja dari anggota gangster Tim Guk Guk (TGG) sebagai tersangka kasus pembacokan dan perampasan motor di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
BACA JUGA:
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Para pemuda tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya, MF, AD dan MR yang masih berusia dibawah umur, sedangkan dua remaja yang sudah dewasa yaitu Dimas (18) dan Muhammad Gilang (20).
"Kita amankan 5 tersangka, 3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan 2 tersangka dewasa," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Senin (6/11/2023).
Perwira asli Bojonegoro ini menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal ketika anggota gangster TGG dari Lamongan dan Bojonegoro mendapatkan tantangan dari gangster lain di Kabupaten Tuban melalui media sosial.