MALANG, BANGSAONLINE.com - OJK terus berupaya bersinergi dengan Pemerintah dan stake holder dalam mensosialisasikan program kerja dan perannya dalam pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Erna Tigayanti selaku Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Malang. Ia menyatakan, pihaknya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi kepada seluruh lembaga jasa keuangan.
BACA JUGA:
- Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
- Pj Gubernur Jatim Saksikan Penandatanganan Shareholder Agreement di Mataram
- Geger Penemuan 9 Mortir Aktif di Perbukitan Kecamatan Pujon Malang
- Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
“Jadi tugas dan fungsi OJK adalah 3M (Mengatur, Mengawassi dan Melindungi) kepada seluruh lembaga jasa keuangan,” ujarnya di hadapan awak media, Minggu (5/11/2023).
Erna menyebut, wilayah kerja OJK Malang meliputi 7 kabupaten dan kota, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota/Kabupaten Probolinggo, dan Kota/Kabupaten Pasuruan. Menurut dia, saat ini aduan dari masyarakat semakin hari semakin banyak, karena banyak aduan dan laporan.
“Masyarakat semakin sadar kalau ada masalah dengan jasa keuangan mengadunya di OJK. Karena dulu tidak ada OJK, kemudian kita juga terus menggalakkan edukasi dan perlindungan konsumen," katanya.
"Akhir Oktober 2023 kita sudah menyelenggarakan 65 kali edukasi dan perlindungan konsumen baik yang dilakukan sendiri maupun yang bersinergi dengan tema-teman wartawan dan masyarakat,” imbuhnya.
Lembaga yang diawasi dan lindungi OJK Malang meliputi, Perbankan, Industri Keuangan, Pasar Modal. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News