PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pembakaran lahan savana atau bukit teletubbies Gunung Bromo dengan tersangka Andre Wibowo Eka Wardaha (41) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).
Pelimpahan berkas tahap ke II ini setelah penyidik beserta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian dan dianggap lengkap atau P21.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
"Tersangka AW diserahkan penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo langsung ke kejaksaan hari ini beserta tersangka dan barang buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa di kantornya.
Menurut David, penyerahan tersangka beserta barang bukti dengan berkas perkara bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus. Usai pelimpahan, kasus tersebut akan segera disidangkan dan menunggu penunjukan hakim dan jadwalnya.
David menerangkan AW merupakan manajer wedding organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto di bukit teletubbies yang masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Proses pengambilan foto menggunakan asap warna-warni yang kemudian menyebabkan kebakaran.
"Akibat kebakaran itu, lahan Bromo yang terbakar diperkirakan seluas 1.241,78 hektare. Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp741.866.003.300,- atau sekitar 741 miliar lebih," tegasnya.