SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang berupa HP, Senin (9/10/2023). Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel berwarna merah itu diselundupkan melalui breast holder atau BH.
"Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
BACA JUGA:
- Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Ia menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika wanita berinisial JS, warga Pakis Gunung, Surabaya, itu akan mengunjungi YA, kakak kandungnya yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.
"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, mengatakan bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Berdasarkan pengakuan YA, adik kandungnya diminta untuk membawakan HP saat kunjungan tatap muka.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," urai Wahyu.
Ia menyebut, tindakan ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, Rutan Surabaya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News