GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mohammad, menyatakan bahwa pihaknya tak bisa memanggil Ummi Khoiroh selaku kepala dinas sosial, dan koordinator kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Diana Tri Ratnaningtyas.
Pasalnya, belum ada laporan atau pengaduan terkait indikasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH yang dimobilisasi untuk pemenangan bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 ke DPRD Gresik.
BACA JUGA:
- PDIP Berpeluang Kembali Usung Gus Yani di Pilkada Gresik 2024, Sudah Tentukan Parpol Koalisi?
- Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan
- Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor di Gresik Tabrak Bokong Truk Hingga Meninggal Dunia
- Human Capital Index Jadi Pengukur Kinerja Pemerintah, Khofifah Ajak Pihak Terkait Bersiap
"Kami dalam bekerja terikat regulasi. Sejauh ini kami tak bisa tindaklanjuti tengara KPM PKH diseret-seret dalam politik praktik untuk pemenangan bacaleg tertentu," kata Mohammad kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/10/2023).
Menurut dia, jika ada persoalan di masyarakat kemudian DPRD bisa menindaklanjutinya, mengacu perundangan dan tata tertib (tatib) DPRD Gresik Nomor 1 tahun 2019, prosedurnya ada aduan dari masyarakat ke pimpinan DPRD Gresik melalui sekretariat (setwan).
Selanjutnya, sebagai tindaklanjutnya, pimpinan DPRD memberikan rekomendasi agar pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terkait. Namun, kata Mohammad, sejauh ini belum ada pengaduan.
"Yang saya ketahui sejak kasus KPM PKH ditengarai dimobilisasi untuk pemenangan bacaleg 2024, belum ada pengaduan yang masuk. Makanya, komisi kami yang membidangi tak bisa menindaklanjutinya," urai Bendahara DPC PKB Gresik ini.