SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Operasional (Satops) dan Kepatuhan Internal (Patnal) Lapas Sidoarjo melaksanakan penggeledahan rutin di beberapa kamar warga binaan, Selasa (3/10/2023) malam. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meminimalisir keberadaan benda-barang yang dilarang dan berbahaya.
"Penggeladahan secara rutin memang kami arahkan untuk meminimalisir keberadaan ponsel, narkoba, senjata tajam, dan kabel listrik ilegal yang mungkin ada di dalam lapas/rutan jajaran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
BACA JUGA:
- Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
Ia mengatakan, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Apalagi, menjelang akhir tahun ini eskalasi keamanan di lapas rutan bakal diperketat.
"Biasanya menjelang akhir tahun tingkat kerawanan meningkat, otomatis penggeledahan juga harus lebih digencarkan," ujarnya.
Salah satu lapas yang langsung menindaklanjuti arahan tersebut adalah Lapas IIA Sidoarjo. Penggeledahan dipimpin Kepala Satops Patnal Lapas Sidoarjo, Tri Wibawa, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo, Prayogo Mubarak .
"Pada operasi penggeledahan kali ini, kami mengerahkan tim internal saja yaitu dari jajaran staf keamanan dan regu pengamanan, yang terdiri dari 9 anggota," ucap Prayogo.
Operasi penggeledahan yang berlangsung dari pukul 18.00-19.00 WIB ini menyasar Blok A Kamar 2, 13, serta Blok B Kamar 4. Aksi tegas itu merupakan bagian dari upaya Lapas Sidoarjo untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas mengungkap sejumlah barang-barang larangan yang diamankan, antara lain:
- 2 buah potongan kuku