Proses Eksekusi Tanah di Rejotangan Tulungagung Hampir Ricuh Setelah Debat Sengketa Waris

Proses Eksekusi Tanah di Rejotangan Tulungagung Hampir Ricuh Setelah Debat Sengketa Waris Rapat bersama ahli waris sebelum melakukan eksekusi di Balai Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Proses eksekusi tanah di Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, hampir berakhir dengan kekacauan, setelah salah satu ahli waris tidak terima atas keputusan dari pengadilan.

Pantera Pengadilan Agama Tulungagung, Nurul Mujahidin memimpin jalannya eksekusi di balai desa setempat, yang diawasi oleh petugas kepolisian dan berbagai pihak lainnya, Selasa (22/8/2023).

Dalam eksekusi tersebut, berbagai pihak terlibat dalam pertemuan di balai desa setempat, sebelum terjadi menuju titik lokasi eksekusi.

Jurusita pengadilan mengumumkan, dasar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akta Perdamaian No. 2854/Pdt.G/2021/PA.TA, tanggal 29 Juni 2022.

Namun, sebelum eksekusi dimulai, terjadi perdebatan antara pihak ahli waris Maizir Muqtafi dan jurusita.

Kemudian, pihak Pengadilan mengingatkan Maizir Muqtafi, salah satu pihak yang keberatan, untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika tidak puas dengan keputusan pengadilan.

"Pada kesempatan ini kami menjalankan tugas pimpinan sesuai dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Akta Perdamaian, jika keberatan silahkan ke kantor untuk melakukan upaya hukum selanjutnya agar dilakukan peninjauan kembali," kata Nurul Mujahidin selaku panitera Pengadilan Agama Tulungagung usai membacakan putusan sebelum dilaksanakannya eksekusi.

Saat itu, Maizir Muqtafi yang merupakan penggugat, hampir melakukan perlawanan karena tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Agama No. 2854/Pdt G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022.

"Saya sebagai penggugat, yang meminta kepada majelis hakim agar semua harta waris bisa segera dibagi secara hukum Islam yang akhirnya diputus sesuai putusan No. 2854/ Pdt.G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO