SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo tengah menyiapkan skema digital seiring rencana meniadakan layanan retribusi manual. Guna mempercepat realisasi program tersebut, sejumlah OPD pemungut retribusi meneken komitmen bersama Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, meminta sinergitas elektronifikasi antardinas berjalan secara holistik dalam menyelesaikan permasalahan dan memberikan mutu pelayanan yang berkualitas.
BACA JUGA:
- Masih Banyak Bus yang Turunkan Penumpang di Luar Terminal, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
- Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
- Belasan Pemuda yang Diamankan Polresta Sidoarjo Dipulangkan, Polisi: Tidak ada Bukti Sajam
- Kepala Pengelola Bungurasih Peringatkan Sopir Bus Agar Turunkan Penumpang di Area yang Ditentukan
Ia mengatakan, saat ini sejumlah instansi tidak bisa lepas dari digitalisasi terutama dalam lingkup pemerintahan. Selain itu, elektronifikasi juga dapat memangkas birokrasi yang berbelit menjadi lebih mudah.
"Digitalisasi sudah menjadi kewajiban sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan," kata Gus Muhdlor (sapaan akrab Bupati Sidoarjo).
Menurut dia, sudah tidak jamannya memberikan pelayanan dan peningkatan pendapatan berbasis manual, sehingga hal ini yang menjadi penghambat dalam proses percepatan pembangunan.
Gus Muhdlor beranggapan, semakin kita menghindari banyak meja atau birokrasi yang berkepanjangan, maka semakin lebih profesional dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sudah tidak jamannya memberikan pelayanan manual seperti karcis yang disobek atau birokrasi yang ribet dan berbelit semua harus menerapkan digitalisasi," tandas alumnus Fisip Unair ini.
Di acara itu, juga ditandatangani kerjasama penagihan piutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) antara Bupati Sidoarjo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Upaya ini diharapkan bisa menambah jumlah pendapatan pajak dari para wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, mengatakan bahwa pembayaran elektronik sudah menjadi rujukan nasional melalui Bank Indonesia dan Mendagri. Ia menyebut, sebenarnya semua transaksi pembayaran dari sisi pendapatan, terutama retribusi, sudah harus pembayaran elektronik.