JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengurus dari jajaran ranting hingga PWNU Jawa Timur kembali mengirimkan surat somasi kepada PBNU untuk meminta pencabutan SK pelantikan PCNU Jombang yang dianggap tidak sah.
"Hari ini kembali kita layangkan somasi kedua untuk PBNU lantaran somasi yang dilayangkan pertama hingga saat ini belum ada tanggapan," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH. Abdus Salam Sohib, saat konferensi pers di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA:
- Ormas Rame-Rame Tolak Kelola Tambang dari Jokowi, Muhammadiyah: Pelanggaran UU No 3
- Bikin Takut Nasabah, Debt Collector di Jombang Malah 'Cosplay' Jadi TNI
- Ketua GP Ansor Kabupaten Pasuruan Lantik 26 Ranting
- Khofifah Bersama Rombongan Khataman Manaqib Syech Abdul Qadir Al-Jailani dengan Syekh Afeefuddin
Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengatakan bahwa SK kepengurusan PCNU Jombang yang dilantik pada 20 Mei 2023, masa khidmat 2023-2024 itu dianggap tidak sah karena pemilihan kepengurusan tidak dilakukan dengan proses konfercab, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika somasi yang kedua ini masih tidak direspon maka akan kita lakukan gugatan perdata ke pengadilan negri," tuturnya.
Adapun isi dari somasi kedua untuk PBNU yakni: