>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Debat Hadratussyaikh dengan Kiai Uzlah, Merasa Paling Baik, Tapi Terima Uang Bupati, Uang Rakyat
Pertanyaan:
Assalammualaikum Pak Kiai.
Saya ingin bertanya apa hukumnya dalam Islam kalau saya sebagai suami sudah berpisah dengan istri saya selama kurang lebih tiga tahun lamanya karena sesuatu hal. Tapi saya belum pernah mengucapkan talak dengan istri saya, apalagi menceraikan secara sah.
Ali Rahman, Banyuwangi
Jawaban:
Waalaikummussalam Wr.Wb.
Mas Rahman, saya turut prihatin dengan kondisi rumah tangga yang Mas alami. Secara prinsip, selama istiri tidak melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, maka secara hukum fikih, statusnya tetap sebagai istri Anda yang sah, karena Anda belum pernah menceraikannya.
Kecuali jika istri sudah melakukan (yang dalam istilah syariat dinamakan sebagai khulu’) gugatan cerai. Karena perceraian ini diajukan dari pihak istri, bukan dari pihak suami. Sebab pada dasarnya yang mempunyai kuasa menceraikan adalah suami, makanya disebut dengan thalaq (perceraian).