BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ke-4 kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron kembali digelar di ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (19/5/2023).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 saksi, yakni Pj. Bupati Bangkalan Mohni, Kadispora Banakalan Akhmad Ahadiyan Hamid, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Mantan Kepala DPUPR Bangkalan Ishak Sudibyo, dan Direktur Lembaga Survei Integrity Ahmad Sukron.
BACA JUGA:
- SKK Migas-PHE WMO Gelontorkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Bangkalan
- Dua Kecamatan di Bangkalan Terendam Banjir, Pompa Berkekuatan 250 Liter per Detik Dikerahkan
- Pj Bupati Bangkalan Mencoblos di TPS 20 Kelurahan Kraton dan Minta Jaga Kondusivitas
- Tinjau Logistik Pemilu 2024, Pj Bupati Bangkalan Minta Tingkatkan Pengamanan Gudang
Selama sidang, Rikhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar keenam saksi. Di antarnya terkait aliran dana Rp1 miliar yang diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad.
Dalam kesaksiannya, Pj. Bupati Bangkalan Mohni mengakui telah mengumpulkan 9 kepala dinas dan meminta mereka mengumpulkan uang Rp1 miliar sesuai perintah bupati.
"Pak Bupati butuh uang Rp1 miliar untuk diserahkan ke ketua dewan," ungkapnya saat ditanya Rikhi.
Mohni mengatakan dirinya memberikan perintah kepada Roosli Solihanjono selaku Kepala Disdag agar mengumpulkan dana itu dari sebagian dinas.
"Pak Nonok (Roosli Solihanjono) siap akan mengumpulkan," ucap Mohni kepada JPU.
Setelah dana tersebut terkumpul, uang diantarkan ke rumah Muhammad Fahad oleh Roosli Solihanjolo bersama Kepala Dispora Akhmad Ahadiyan Hamid. Uang Rp1 miliar tersebut dibungkus dengan kardus.
Sementara, Ketua DPRD Muhammad Fahad membenarkan dirinya menerima Rp1 miliar yang diantar oleh Kepala Disdag dan Kepala Dispora ke rumahnya di daerah Burneh.