KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena melanggar kesepakatan jam berjualan, sedikitnya 30 gerobak atau rombong untuk berdagang milik PKL di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) ditertibkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (9/5/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan pengamanan rombong/gerobak untuk keperluan pendataan dan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Pj Wali Kota Kediri Nikmati Event BrantasTic Bersama Masyarakat
- Ada Resto Tersembunyi di Lereng Gunung Wilis Kediri, Ternyata Milik Orang Jerman
- Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
Menurut dia, puluhan rombong milik PKL itu ditertibkan karena berjualan di jalur yang tidak diperuntukkan. Mereka juga tidak menaati kesepakatan yang pernah dibuat. Yaitu buka jam 15.30 WIB, tutup pukul 23.00 WIB, dengan catatan gerobak/rombong harus dibawa pulang.
"Kenyataannya, mereka buka 24 jam. Padahal sudah sering ingatkan melalui imbauan dan selebaran," kata Agoeng, Selasa (9/5/2023).
Gerobak/rombong yang dibawa ke kantor satpol PP bisa diambil oleh pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
"Silakan diurus di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri dengan menunjukkan bukti kepemilikan," imbuhnya.