Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan 87 Ribu Pemilih TMS Selama Pengawasan Coklit

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan 87 Ribu Pemilih TMS Selama Pengawasan Coklit

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan hasil pengawasan dan uji fakta yang dilakukan oleh selama tahapan coklit pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023, ditemukan 87 ribu lebih pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah ini terbagi pada 7 kategori, dengan rincian 9.091 pemilih MD (meninggal dunia), 5.762 jiwa pemilih ganda, 74.379 pemilih salah penempatan TPS.

Kemudian 122 jiwa pemilih pindah domisili, 35 jiwa pemilih anggota TNI, 15 pemilih anggota Polri, 17 pemilih tidak dikenal dan 1 pemilih di bawah umur.

Selama proses pelaksanaan coklit, bawaslu juga telah mengeluarkan imbauan baik lisan ataupun tertulis agar dilakukan koreksi oleh petugas pantarlih. Seperti pelaksanaan coklit yang KK-nya tidak dilakukan oleh petugas, tidak terpasang stiker pada rumah yang telah dicoklit, penandaan pemilih difabel pada stiker, juga terhadap KK yang belum dicoklit.

"Setidaknya bawaslu telah mengeluarkan 175 saran perbaikan meliputi 157 saran perbaikan lisan dan 17 saran perbaikan tertulis untuk ditindaklanjuti oleh jajaran PPS dan pantarlih," jelas H. Nasrup Ketua .

Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan p-pemilihan umum, langkah-langkah pengawasan dilakukan dengan dengan mengedepankan pencegahan.

Semua jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap 4.499 TPS yang tersebar di 365 desa dan berada pada 24 kecamatan.

Hal ini dilakukan guna memastikan hak pilih terlindungi. Bawaslu memastikan tidak ada satu pemilih pun yang memiliki hak pilih tidak terdata dalam daftar pemilih. Selain itu juga memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi masuk dalam daftar pemilih. (bib/par/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO