Lakukan Illegal Fishing, 8 Perahu dan Sejumlah ABK Ditangkap Polda Jatim

Lakukan Illegal Fishing, 8 Perahu dan Sejumlah ABK Ditangkap Polda Jatim Penangkapan Ilegal Fishing yang menggunakan Jaring Trawl oleh Ditpolairud Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl, lengkap dengan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton.

“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud , Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Rabu (10/01/23).

Ia menjelaskan, usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bersama kapal patroli Ditpolairud , menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, ditemukan sekelompok nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Puji mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu nelayan Sambung GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu unit perahu nelayan Banyu Asih GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu perahu nelayan Maju Jaya GT3, satu unit perahu nelayan Sahabat GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang.

Kemudian, saut perahu nelayan Mawar GT3 dengan ABK sebanyak 7 orang, satu unit perahu nelayan Sri Dunung GT3 dengan AKB sebanyak 11 orang, satu unit perahu nelayan Sandem GT3 dengan ABK sebanyak 8 orang, satu unit perahu nelayan Jabal Nur GT3 dengan ABK sebanyak 11 orang.

Selain itu, Subditgakkum Ditpolairud juga mengamankan delapan set alat penangkap ikan jenis Trawl yang dilarang, delapan papan pemberat jaring, dan ikan kurang lebih dua ton dari hasil tangkapan menggunakan jaring Trawl.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO