MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjelang deadline penetapan upah minimum kabupatan/kota (UMK) tahun 2023 yang harus diputuskan paling lambat tanggal 30 November 2022, DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto menggelar gathering, Kamis (4/11/2022) kemarin.
Acara bertajuk 'Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global' itu digelar di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
Ketua DPK Apindo Kabupaten Mojokerto, H. Bambang Widjanarko, mengatakan pihaknya mengikuti instruksi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo dalam penetapan UMK tahun 2023.
Yaitu sesuai peraturan perundang-undangan sepenuhnya, meliputi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Yaitu dengan mengikuti formula, variable, dan sumber data yang telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Bambang mengatakan, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto mengusulkan adanya klaster dalam penetapan UMK tahun 2023. Klaster itu diperlukan untuk membedakan antara usaha padat modal, padat karya, dan UMKM. Sehingga tidak dipukul rata.