SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pemuda yang merupakan warga Jalan Pandugo, Kecamatan Rungkut, berinisial AF (32). Ia ditangkap polisi saat berada di sekitar Jalan Juanda, Sidoarjo, karena didapati membawa sejumlah narkoba yang hendak dijual.
Selama penangkapan, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi didapat dari seseorang bernama Roy yang sekarang masih dalam masa pengejaran oleh petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:
- KA Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, 2 Penumpang Luka, 20 Kaca Jendela Pecah
- Ngaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Bawa Kabur Uang Rp5 Juta dan Empat Sepeda Motor
- Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
- Imbauan BMKG: Beberapa Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Ringan dan Panas Terik, Bagaimana Surabaya?
“Untuk seseorang yang menjual narkoba kepada pelaku masih dalam masa pengejaran,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundurui, Rabu (26/10/2022).
Barang bukti yang diamankan petugas yakni sebutir pil ekstacy warna hijau berogo LV dengan berat 0,46 gram, 3 bungkus plastik yang berisi ganja dengan berat total 9,87 gram. Kemudian saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya ditemukan 4 bungkus plastik yang berisi daun beserta batang dan lintingan rokok berisi ganja dengan total berat 96,84 gram.
Selain itu, polisi juga mendapati 8 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat setiap bungkusnya 0,20 gram, timbangan elektrik, sebuah pipet kaca, alat hisap, 6 bendel plastik klip kosong, dan sebuah kotak kosong. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News