PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Tlanakan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (20/10/2022). Peristiwa itu berlangsung di Cafe Kongkow, Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kasus ini terungkap usai pelaku curanmor terekam CCTV saat mencuri motor milik mahasiswi dari Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Anis Nur Laili (20), Sabtu (15/10/2022). Sedangkan tersangka merupakan warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Sandi Armanda (23), yang ditangkap di rumahnya pada Minggu (16/10/2022).
BACA JUGA:
- RB Fattah Jasin Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup Pamekasan ke PBB
- Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
- 2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
- Ibu di Pamekasan Menjerit Lihat Anaknya Tewas Gantung Diri
"Kronologinya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya hendak nongkrong ingin makan dan minum di Cafe Kongkow. Motor tersebut di parkir di depan Cafe Kongkow dalam keadaan kunci setir," kata Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi.
"Tak selang beberapa lama, ketika korban hendak pulang, tiba-tiba motornya yang diparkir raib. Sepeda motor yang di curi pelaku, Beat warna biru putih Nopol M 4033 CQ," tuturnya menambahkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru melakukan pencurian menggunakan kunci duplikat. Sedangkan untuk motor hasil curian dijual Rp3 juta dan hasilnya digunakan untuk senang-senang ke Surabaya.
"Nanti akan kami dalami, di mana dia dapat kunci tersebut," ucap Achmad.
Pihaknya juga sudah menemukan barang bukti motor yang dicuri pelaku pada sebuah rumah di Sampang.
"Pelaku sendirian saat mencuri motor itu. Namun kami akan terus dalami, sementara pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News