PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satpol PP Pamekasan bersama personel TNI-Polri menyegel tempat hiburan berupa karaoke yang tidak memiliki surat izin, Kamis (18/8/2022). Kepala Satpol PP Pamekasan, Saiful Amin, memastikan hal tersebut.
Ia berujar, penyegelan dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019, tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketenteraman masyarakat, dan Perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
BACA JUGA:
- Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
- Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
- Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024
- 20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
"Rata-rata semua tempat karaoke di Pamekasan tidak memiliki izin, dan itu jelas melanggar Perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya izin manual," ujarnya.
Amin menyebut, petugas melaksanakan penyegelan karena banyak laporan terkait tempat karaoke yang tetap beroperasi dan dianggap meresahkan.
“Jika nanti tempat karaoke ini sudah memenuhi persyaratan izin, maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya izin maka kami tutup sementara sampai izin persyaratannya sudah dipenuhi," tuturnya.
Ada 4 empat tempat karaoke yang ditutup, yakni King One dan Moga Jaya di Jalan Kolpajung. Lalu Halmahera di Jalan Raya Sumenep, dan Hotel Putri Berada di Jalan Trunojoyo. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News