TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pernah mendekam di balik jeruji besi tak membuat MU (30) kapok. Pasalnya, perempuan cantik asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, ini kembali melakukan aksi kriminal.
Aksi pelaku yang setiap hari berjualan kopi itu terhenti setelah mencuri di rumah seorang warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, AB (33). Bahkan, MU berulang kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumah kosong, dan lokasi keramaian.
BACA JUGA:
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Tersangka adalah residivis (5 kali dipenjara) dengan kasus yang sama. Suami pelaku juga ada di penjara," ujar Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, Jumat (5/8/2022).
Ia mengungkapkan, MU beraksi dengan mendatangi rumah korbannya. Saat tiba, pelaku memantau situasi dan memastikan kondisi di dalam rumah.
Setelah dirasa cukup aman, kata Rahman, MU memasuki kamar korban melalui jendela kaca yang kemudian menerobos sejumlah ruangan termasuk untuk mencari barang berharga.
"Setelah mendapatkan barang incaran, pelaku langsung pergi dari rumah korbannya," kata Perwira asli Banyuwangi itu.
Nahas, aksinya terekam CCTV yang terpasang di rumah korban. Sehingga, mempermudah petugas mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di lemari bufet korban. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap mantan Kapolres Sumenep ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News