SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Aksi perusakan terjadi di Apartemen Puri Mas, Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 44, Gunung Anyar, Surabaya. Aksi yang diduga dilakukan oleh penghuni apartemen itu dengan merusak pintu kolam renang.
Dari pantauan CCTV yang berada di lorong menuju pintu kolam renang, pelaku melakukan pembukaan paksa terhadap pintu kolam renang.
Aksi perusakan tersebut dibenarkan oleh Sholawati selaku Kuasa Hukum Magdalena, Pengelola Apartemen Puri Mas. “Pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu (15/6/2022) pukul 13.30 WIB. Dan bila dilihat, mereka adalah penghuni apartemen,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, penghuni apartemen itu melakukan perusakan kepada beberapa fasilitas, lantaran tidak setuju akan peraturan baru yang diberlakukan pengelola atau manajemen apartemen terbaru.
“Bermula mereka para penghuni akan menggunakan fasilitas kolam renang yang rencana akan dipergunakan untuk acara tertentu, namun pengajuan yang dilakukan tidak sesuai SOP, sehingga kita tolak,” ujar Sholawati.
Karena tidak ada persetujuan dari manajemen baru, para penghuni itu melakukan perusakan terhadap pintu menuju kolam renang. “Dari rekaman CCTV, mereka melakukan pengrusakan dan kita laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.