TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali menghentikan penuntutan hukum berdasarkan Restorative Justice terhadap 4 pelaku kasus kekerasan terhadap anak, Senin (25/4/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Trenggalek DR. Masnur S.H. M.Hum, MH dalam keterangannya menyampaikan, terdapat 4 alasan pemberian Restorative Justice terhadap para pelaku.
BACA JUGA:
- Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Dinsos P3A Kota Mojokerto Gelar Rakor Lintas Sektor
- Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD
- Melalui Restorative Justice, Tersangka Kasus Narkoba Hanya Direhab
- Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Pertama, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman tindak pidana yang diberikan pada para pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula di mana telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka pada tanggal 8 April 2022. Terakhir, masyarakat merespons secara positif.
Masnur berharap terhadap para pelaku tindak kekerasan agar tidak mengulangi kembali peristiwa tindak pidana apapun. Apabila ke depan para pelaku tindak kekerasan melakukan tindak pidana, maka tidak ada lagi Restorative Justice untuk mereka. "Tetap akan diajukan ke pengadilan," tegasnya.
Masnur mengajak pada para orang tua agar memberikan perhatian yang lebih terhadap anak-anak ketika melakukan pergaulan di luar rumah. Ia juga menyampaikan pesan pada para pelaku dan korban agar tidak lagi melakukan kegiatan seperti kumpul-kumpul di malam hari.
"Pertama hanya kumpul biasa, kemudian nanti akan timbul ide-ide yang lain melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Dengan adanya kejadian itu, tentunya akan menjadi pelajaran baik bagi pelaku, korban, orang tua pelaku dan orang tua korban serta semua yang terlibat dalam perkara ini.
"Dan bersyukurlah kalian ada yang namanya Restorative Justice, kalau tidak ada Restorative Justice pasti perkara ini akan kami sidangkan ke Pengadilan," tuturnya.