DPR RI Beri Atensi Proyek Drainase Balongbendo, LSM Tuntut Dewan Panggil BBPJN

DPR RI Beri Atensi Proyek Drainase Balongbendo, LSM Tuntut Dewan Panggil BBPJN Fondasi tiang PJU dikeruk dan lubang u-ditch dibiarkan mengangga. Membahayakan dan dikhawatirkan roboh menimpa warga.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proyek drainase Rp234 miliar di Jalan Nasional Bypass Balongbendo-Ciro, Desa Bakung Tumenggungan, masih menjadi sorotan publik. Setelah mendapat kecaman warga yang berujung pada aksi massa serta tanggapan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, saat ini proyek multiyears contract (MYC) tahun 2021-2023 yang dikerjakan rekanan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur -Bali jadi atensi DPR RI.

"Kami sangat prihatin. Banyak hal terjadi seperti itu (PR yang membahayakan pasca pelaksanaan dan dugaan kesengajaan pemilihan material beton)," ucap , , Senin (21/03/22) pagi ini.

Tak hanya menyoroti amburadulnya hasil proyek ini, politikus partai Demokrat itu tampaknya juga akan memberikan sejumlah tekanan. "Masalah ini akan kami kaji bersama kawan-kawan (DPR) di Komisi V, untuk hearing dan atau pemanggilan pejabat di Kementerian PU," Tegasnya.

"Saya harap statement-nya Pak Effendi (Merlan) betul-betul ditindaklanjuti," tandasnya.

Diketahui, dalam proyek itu banyak material tutup drainase yang hancur karena spek gandar yang jauh di bawah sumbu jalan nasional. Selain itu, lubang bekas galian juga tersebar di beberapa titik, serta tidak dilakukannya pengembalian tanah di luar u-ditch.

Hal ini juga mendapat sorotan tajam dari LSM Pemuda Garuda Bersatu (PGB). Secara tegas, Mustofa, Ketua PGB meminta dewan menggelar sidak. Ia juga meminta agar dewan memanggil rekanan pelaksana maupun pihak Kementerian PU.

"Kami meminta agar para wakil rakyat turun ke bawah, gelar sidak. Panggil kontraktor dan PU-nya. Kondisinya sudah sangat membahayakan," ucapnya.

Ia juga berharap BBPJN tak segan melakukan pemutusan kontrak dan blacklist rekanan apabila nantinya ditemukan fakta pelaksanaan tak sesuai kontrak.

"Penyedia harus berani memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja apabila ada temuan pelaksanaan tak sesuai kontrak," tandasnya.

Melihat fakta lapangan, Mustofa menduga proyek ini dilaksanakan secara serampangan. "Kalau kondisinya seperti itu saya menduga proyeknya asal-asalan. Apabila ada unsur pidananya, maka wajib hukumnya Kejaksaan Agung, KPK, turun tangan dan tindak oknum yang nakal," imbuhnya lagi.

Lihat juga video 'Jembatan Gantung di Desa Putren Nganjuk Dibangun Tahun ini':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO