BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengadakan pemanggilan wajib pajak yang merupakan para pemilik restoran untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Pengacara Negara, Kejari Bangkalan, Selasa (8/3). Pihak wajib pajak yang dipanggil terkait kepatuhan pembayaran pajak restoran yakni Bebek Sinjay, Amboina, dan Bebek Rizky.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dedi Franky, memastikan agenda tersebut. Ia mengatakan bahwa pemanggilan ini masih bersifat pembinaan.
BACA JUGA:
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
- Pembayaran Pajak tak Transparan, Puluhan Rumah Makan di Bangkalan Dipasang Banner Teguran
- Jelang Sidang Tuntutan Penganiayaan, Warga Desa Manoan Bangkalan Gelar Demo Minta Pergantian Jaksa
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
"Para pemilik restoran juga menyatakan akan patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran sesuai dengan kesepakatan antara pihak Kejaksaan, Bapenda dan Inspektorat saat kegiatan pembicaraan penyelesaian pembayaran pajak restoran," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Ia menuturkan, jumlah pajak yang harus dibayarkan masih dalam tahap penghitungan oleh pihak Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah.
"Oleh sebab itu, penghitungan tersebut menjadi acuan bagi para pemilik restoran yang dipanggil ini untuk melakukan pembayaran pajak," tuturnya. (ida/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News