PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura terus bekerja sama dalam pelaksanaan edukasi manfaat cukai dengan pola sinergi. Salah satunya melalui program penegakan hukum yang menjadi salah satu alokasi pemanfaatan DBHCHT setempat.
Program penegakan hukum kali digelar di Balai Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Jumat (10/9) dengan dihadiri para tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, pemerintah desa, dan badan permusyawaratan desa.
BACA JUGA:
- Pj Bupati Pamekasan Berangkatkan 1.300 Jemaah Haji: Ikuti Instruksi Pembimbing Haji
- Bahas Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pj Bupati Pamekasan Undang Distributor dan Stakeholder
- Ini yang Dilakukan Pemkab Pamekasan saat Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-116
- Pemkab Pamekasan Raih Opini WTP ke-10 Kali Beruntun
Pada kesempatan itu, Tesar Pratama dari Kantor Bea Cukai Madura menekankan tentang bahaya rokok ilegal tak bercukai bagi masyarakat. "Sebab, tidak bisa terukur kadar kandungan tembakaunya," ujar Tesar Pratama, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan berbagai manfaat DBHCHT yang bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Gerbang Salam.
Menurutnya, Kabupaten Pamekasan merupakan daerah paling besar dalam mendapatkan anggaran DBHCHT, sehingga harus benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 yang sangat merugikan ini, sehingga perlu pemulihan ekonomi di tengah-tengah masyarakat. Nah, pemulihan ekonomi itu bisa memanfaatkan DBHCHT.
"Cukai digunakan untuk pembangunan dan berkontribusi besar untuk negeri dalam rangka pemulihan ekonomi nasional masyarakat," tukasnya. (pmk1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News