>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
BACA JUGA:
- Sempat Batal Nikah, Redpel BANGSAONLINE Tunangan, Yakin Sampai ke Pelaminan?
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Pertanyaan:
Assalamualaikum Pak Kiai. Saya mau bertanya soal perceraian. Istri saya sudah saya cerai dengan talak 3. Kemudian istri sudah menikah lagi, tapi nikah siri. Kemudian dia bercerai juga secara siri. Ada kangen yang amat sangat di hati ini.
Apakah saya sebagai suami pertama bisa menikahinya lagi Pak? Walaupun pernikahan dan perceraian yang dilakukan istri saya hanya secara siri. Mohon penjelasannya Pak Kiai. (Agung, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara)