Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.
Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
BACA JUGA:
- Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Mau tanya Kiai. Saya biasa kasih zakat berupa beras, lalu tahun ini akan saya ganti dengan uang. Saya berharap bisa membantu sedikit buat beli sesuatu. Lalu bolehkan zakat tersebut? Saya berikan 10 hari/seminggu sebelum Idul Fitri.
Terima Kasih Kiai. (Samsul–Sepanjang)
Jawaban: