Petugas Gabungan ​Awasi Penerapan Perwali, Pengunjung Warnet Tak Pakai Masker Disanksi Push Up

Petugas Gabungan ​Awasi Penerapan Perwali, Pengunjung Warnet Tak Pakai Masker Disanksi Push Up Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP saat melakukan pendisiplinan di salah satu warnet di Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mulai melakukan pendisiplinan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah tempat keramaian menjadi target sasaran petugas gabungan. Salah satunya adalah warung internet (warnet) di beberapa titik di Kota Proklamator.

Benar saja, saat dilakukan pengecekan masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri. Pemilik tempat usaha juga seakan membiarkan kondisi ini dan tidak memberi teguran pada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, rata-rata adalah anak usia sekolah.

Di sebuah warnet di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, petugas yang menemukan pengunjung tidak mengenakan masker langsung memberi sanksi push up. Sementara pemilik usaha mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah melakukan imbauan kepada masyarakat dalam beberapa hari terakhir agar mematuhi protokol kesehatan. Nah, begitu Peraturan Wali Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan diterapkan, otomatis mereka yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker, akan dikenai sanksi. Tak hanya warga, namun pemilik usaha juga akan kena sanksi jika membiarkan pengunjung masuk tanpa mematuhi protokol kesehatan," ujar KA SPKT Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).

Peraturan wali kota (Perwali) tentang Penerapan di masa pandemi Covid-19, sudah mulai diterapkan di . Adapun isi Perwali itu, selain mengatur sanksi bagi masyarakat juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO