BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mulai melakukan pendisiplinan kepada warga Kota Blitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah tempat keramaian menjadi target sasaran petugas gabungan. Salah satunya adalah warung internet (warnet) di beberapa titik di Kota Proklamator.
Benar saja, saat dilakukan pengecekan masih banyak pengunjung yang tidak memakai masker sebagai alat pelindung diri. Pemilik tempat usaha juga seakan membiarkan kondisi ini dan tidak memberi teguran pada pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini, rata-rata adalah anak usia sekolah.
BACA JUGA:
- Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
- Di Kota Blitar, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Kafe Jualan Miras saat Ramadan
- Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
- BMKG: Wilayah Kota Blitar Cenderung Berawan pada 10 Januari 2024
Di sebuah warnet di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, petugas yang menemukan pengunjung tidak mengenakan masker langsung memberi sanksi push up. Sementara pemilik usaha mendapatkan peringatan dari petugas agar menerapkan protokol kesehatan.
"Kita sudah melakukan imbauan kepada masyarakat dalam beberapa hari terakhir agar mematuhi protokol kesehatan. Nah, begitu Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan diterapkan, otomatis mereka yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker, akan dikenai sanksi. Tak hanya warga, namun pemilik usaha juga akan kena sanksi jika membiarkan pengunjung masuk tanpa mematuhi protokol kesehatan," ujar KA SPKT Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito yang memimpin kegiatan pendisiplinan, Senin (13/7/2020).
Peraturan wali kota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19, sudah mulai diterapkan di Kota Blitar. Adapun isi Perwali itu, selain mengatur sanksi bagi masyarakat juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan New Normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.