LEIDEN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda mengaku membuat edaran menolak revisi UU KPK melalui kajian panjang. “Kita kan selalu mengikuti perkembangan di Indonesia, terutama masalah hukum. Saya sendiri mahasiswa hukum yang fokus pada masalah kejaksaan,” kata Fachrizal Afandi, A'wan PCINU Belanda kepada BANGSAONLINE.com lewat saluran telepon, Senin (9/9/2019) siang ini.
Menurut Facrizal yang ketua Tanfidziyah PCINU Belanda periode 2014-2017 itu, ratusan mahasiswa Indonesia yang kini belajar di Belanda juga intensif mengikuti perkembangan hukum di tanah air. “Kami belum lama ini mengadakan workshop tentang hukum,” tegas kandidat doktor di Leiden Law School Netherlands itu.
BACA JUGA:
Seperti diberitakan, PCINU Belanda membuat surat edaran yang intinya menolak langkah DPR merevisi RUU KPK. Pada bagian atas surat PCINU itu mencantumkan pernyataan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Said Aqil Siroj yang berbunyi: “Sudah lama saya meyakini, perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi sekarang ini, perang melawan korupsi bisa dipadankan dengan jihad fi sabilillah.”
Namun statemen Kiai Said Aqil terbaru justru mendukung DPR merevisi UU KPK. “Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” ujar Said Aqil usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (6/9/2019).
Saat menyampaikan itu Kiai Said Aqil didampingi Helmy Faishal Zaini, Sekjen PBNU yang belum lama ini dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Pernyataan Kang Said - panggilan Kiai Said Aqil Siroj - itu tentu saja mengagetkan banyak orang. Karena draft revisi UU KPK itu diyakini banyak pihak akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
Fachrizal mengaku tak masalah dengan pernyataan terbaru Kiai Said Aqil. Ia mengaku sudah mencermati pernyataan Kiai Said Aqil di beberapa media. “Memang, UU kalau sudah berumur 10 tahun perlu direvisi. Tapi revisi yang lebih baik, bukan revisi seperti draft revisi RUU KPK yang ada di DPR sekarang,” katanya. “Mungkin jenengan sudah dapat draftnya kan,” tanya Fachrizal kepada BANGSAONLINE.com menunjukkan bahwa draft revisi RUU KPK justru melemahkan KPK.