SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani agenda pembacaan putusan digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6). Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, sidang ini dijaga ketat 1 kompi anggota Brimob dan 1 pleton jajaran dari Ditshabara Subdit Dalmas.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono.
BACA JUGA:
- Hasil Survei Pilkada Surabaya 2024, Eri Cahyadi Berada di Posisi Puncak 61,2 Persen
- Ahmad Dhani Optimis Raup Banyak Suara Milenial di Sidoarjo
- Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Hadiri Vaksinasi Massal DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan
- Seru, Hanif Dhakiri-Ahmad Dhani Calon Wali Kota Surabaya, Cak Firman Sindir Politikus PKB
Sementara itu, Zahid salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan kali ini. "Biasa saja, seperti sidang sebelumnya yang kita jalani," kata Zahid saat ditemui awak media, Selasa (11/6).
Zahid menambahkan, dalam putusan pengadilan kali ini tim kuasa hukum hanya berharap majelis hakim menyetujui jika kliennya tersebut tidak bersalah. "Sebab, Dhani diketahui tidak pernah memanggil nama (seseorang, red) dalam video blog," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya , Dhani didakwa Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dituntut penjara kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News