PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi proyek lampu hias tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari pihak kontraktor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kini menetapkan satu tersangka baru dari unsur birokrasi dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka baru tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RA, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DLH Kota Probolinggo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, membeberkan peran RA dalam proyek senilai Rp1,130 miliar tersebut. Proyek yang menggunakan metode e-purchasing ini disalahgunakan melalui penunjukan penyedia yang tidak sesuai prosedur.
"Pekerjaan proyek senilai 1,130 miliar tersebut dilakukan melalui metode e-purchasing. Di mana, tersangka RA selaku PPK telah menunjuk dua penyedia, yakni tersangka MY dan tersangka DZNP. Keduanya sudah ditahap penuntutan dan proses persidangan," ujar Lilik Setiyawan kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (1/7/2026) malam.
Setelah ditunjuk oleh RA, tersangka MY dan DZNP justru mengalihkan seluruh pengerjaan proyek lampu hias dan taman terbuka hijau tersebut kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B. Pengalihan ini meliputi pembelian bahan baku hingga proses instalasi di lapangan.
"Karena itu semua, para tersangka RA, MY, DZNP dan tersangka B secara bersama-sama telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan pengaturan lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp306 juta," tegas Lilik.
Nilai kerugian negara sebesar Rp306 juta tersebut didapatkan setelah dilakukan audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejari Kota Probolinggo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat berkas perkara.
"Dari kasus itu penyidik kejaksaan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti (BB) yakni 23 orang saksi, ahli, surat, barang bukti elektronik hingga barang bukti berupa dokumen," tambah Lilik.
Untuk memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kejaksaan langsung menjebloskan eks PPK tersebut ke sel tahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RA kini kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya," kata Kejari.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 20 huruf C KUHP. (ndi/rev)










