KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KAI pada Selasa (30/6/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat upaya penyelamatan, pengamanan, dan penataan aset negara, khususnya aset tanah milik KAI di wilayah Kota Pasuruan.
Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menyatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis mendukung pengamanan aset negara melalui tertib administrasi pertanahan.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat legalisasi dan pengamanan aset negara," ujarnya.
"Kolaborasi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian administrasi pertanahan, sehingga setiap aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi permasalahan di kemudian hari,” paparnya menambahkan.
Melalui PKS ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pertukaran data, percepatan administrasi pertanahan, serta penyelesaian permasalahan hukum aset. Langkah tersebut diharapkan mencegah sengketa, menghindari penguasaan aset oleh pihak tidak berhak, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
Perjanjian ini menjadi landasan bagi peningkatan efektivitas tugas masing-masing instansi, termasuk percepatan sertipikasi aset negara sebagai bentuk perlindungan hukum. Kolaborasi Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dan KAI diharapkan mendukung tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (rom)










