Roy Suryo Gugat Penggeledahan Rumah, Minta Hakim Nyatakan Tak Sah

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam permohonannya, Roy meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penggeledahan tersebut tidak sah dan melawan hukum.

Sidang praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Roy hadir sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon yang terdiri dari perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujar Refly saat membacakan petitum.

Selain meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah, Roy juga mempersoalkan proses penangkapan dan penahanannya.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Dasar 1945.
Roy juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.

Dalam permohonannya, Roy turut meminta agar berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan kepada kejaksaan dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

 Ia juga meminta hakim memerintahkan jaksa untuk tidak membacakan surat dakwaan maupun melimpahkan berkas perkara sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum.

Sebagai informasi, penyidik telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa.

Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses persidangan.

Kejaksaan kemudian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy dan Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum atas permohonan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga Roy dan Tifa menyatakan kesediaannya menjadi penjamin.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 2 Juli 2026, sedangkan sidang perdana Roy masih menunggu putusan praperadilan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: