
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menerjunkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban dalam kasus dugaan pencabulan santriwati oleh seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
Terlapor berinisial UJF kini telah ditahan oleh Polresta Sidoarjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan seorang santriwati.
Anggota tim kuasa hukum keluarga korban dari BBHAR PDIP Jawa Timur, Hakim Yunizar SH, mengatakan penahanan terhadap terlapor telah dilakukan penyidik pada Rabu (24/6/2026) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu (26/6/2026) kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan," cetus Hakim Yunizar bersama sejumlah pengacara usai mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).
Hakim menjelaskan, untuk pidana hukum yang dikenakan kepada tersangka, tim pengacara keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Namun, kata Hakim, mengingat korban adalah seorang anak, kuasa hukum memprediksi jerat pasal yang digunakan penyidik adalah untuk penerapan pasal tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Kami juga upayakan adanya restitusi (ganti rugi) dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya fisik melainkan berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang membutuhkan perhatian yang berkelanjutan terhadap proses pemulihannya," tandas Hakim.
Kasus ini mencuat ketika korban bersama keluarganya datang ke ruang Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Jl Indrapura Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kepada sejumlah legislator PDIP yang menemui, keluarga korban menyampaikan bahwa putrinya menerima perlakuan cabul dari seorang pengajar di pesantren.
Tindakan dilakukan hingga beberapa kali rentang September hingga Desember 2025.
Secara terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jawa Timur, Martin Hamonangan SH menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara ini.
Martin menyampaikan, kedatangan tim kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam BBHAR ke Polresta Sidoarjo pada hari ini, adalah tindak lanjut dari pengaduan keluarga korban beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan BBHAR ini bentuk komitmen dalam upaya pendampingan hukum terhadap warga kurang mampu, sekaligus perlindungan terhadap anak-anak sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
"Kami pastikan, kami akan terus dampingi keluarga korban hingga kasus tuntas," pungkas Martin (sta/van)









