Kortas Tipidkor Geledah KPPBC Juanda, Telusuri Dugaan Oknum Bea Cukai Terlibat Impor Ponsel Ilegal

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan tersebut untuk menelusuri keterlibatan oknum petugas Bea dan Cukai dalam praktik impor ponsel ilegal melalui Bandara Internasional Juanda.

Seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY turut diperiksa sebagai saksi.

‎Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan yang menyebabkan barang impor dapat masuk tanpa melalui prosedur pengawasan yang semestinya.

‎"Terdapat dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas bea cukai," kata Mulya kepada wartawan.

‎Selain AY, penyidik juga memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk (holding) importir ponsel bekas. MT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara impor ponsel ilegal tersebut.

‎Tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga menyasar tiga lokasi lain, yakni gedung kargo milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Juanda, rumah MT, dan rumah AY.

‎Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura, emas seberat 22 gram, serta berbagai dokumen aset dan dokumen pengiriman barang.

‎Barang bukti lain yang diamankan meliputi sertifikat tanah dan bangunan berikut akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dokumen terkait tujuh kontainer, hingga satu file hasil mirroring aplikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Mulya mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari lingkungan Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

‎"Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel," ujarnya.

‎Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus impor ponsel ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial DCP selaku importir, SJ selaku distributor, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.