LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkotika jenis sabu, ekstasi, senjata tajam, hingga ratusan barang lainnya, Kamis (11/6/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menekan peredaran narkoba dan berbagai tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah selesai menjalani proses hukum sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan, Rachmad Wirawan, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini kami dari bidang PABB Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Rachmad menjelaskan, barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 65,355 gram yang berasal dari 28 perkara.
Selain itu, terdapat pil dan obat-obatan berbagai merek sebanyak 17.844 butir dari 15 perkara, serta lima butir ekstasi dari satu perkara.
Tidak hanya narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan barang bukti lain berupa sekitar sembilan unit telepon genggam dari delapan perkara dan 13 unit timbangan digital dari 12 perkara.
Sementara itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan mencapai sekitar 414 item dari 12 perkara.
Barang-barang tersebut terdiri atas pakaian, batu, koper, bambu, buku, kwitansi, tas, dompet, helm, kain, kunci, gunting, plastik, kartu ATM, tisu, bungkus makanan ringan, bungkus rokok, botol, toples, sprei, flashdisk, hingga berbagai peralatan lainnya.
Selain itu, terdapat pula empat bilah senjata tajam dari tiga perkara serta 33 botol minuman beralkohol berbagai merek yang berasal dari sembilan perkara.
Menurut Rachmad, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan dan mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, serta dapat menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti pada tahun 2026 baru dilakukan satu kali. Namun, Kejari Lamongan akan kembali melaksanakan kegiatan serupa apabila jumlah barang bukti yang telah inkrah terus bertambah.
"Baru satu kali pada tahun ini. Ke depan akan kami laksanakan kembali sesuai kebutuhan, karena sebanyak apa pun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pasti akan kami musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.









