KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengungkap 46 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode April hingga Mei 2026 dengan menangkap 50 tersangka dan menyita lebih dari dua juta butir pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan orang dewasa dan tidak ditemukan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
"Kami memastikan tidak ada tersangka di bawah umur dalam pengungkapan kasus kali ini. Seluruhnya sudah masuk usia dewasa, meski beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis untuk kasus narkotika jenis sabu," ujar AKBP Bramastyo Priaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026).
Dari total 50 tersangka yang diamankan, mayoritas berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan okerbaya.
Polres Kediri mencatat sebanyak 42 tersangka berstatus pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna aktif.
Secara rinci, Satresnarkoba Polres Kediri mengungkap 17 kasus narkotika dengan 19 tersangka dan 29 kasus okerbaya dengan 31 tersangka.
Menurut Bramastyo, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Untuk kasus narkotika, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 641,08 gram dan ekstasi seberat 3,79 gram.
Sementara untuk okerbaya, petugas menyita 2.041.553 butir pil dobel L.
Selain itu, polisi juga mengamankan 43 unit telepon seluler, sembilan pipet kaca, 12 timbangan digital, 11 alat hisap atau bong, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp17,625 juta.
Kapolres Kediri mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Warga diminta segera melapor ke kantor atau pos polisi terdekat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungannya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Kediri.
Menurutnya, pengungkapan lebih dari dua juta butir pil dobel L berawal dari penangkapan seorang pengedar yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada bandar besar.
"Awalnya kami menangkap seorang pengedar. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan intensif, petunjuk mengarah kepada seorang bandar besar. Dari tangan bandar tersebut, kami menyita sekitar 1,5 juta butir pil dobel L," ungkap AKP Sujarno.
Sujarno menyebut nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah hingga mendekati Rp1 miliar.
Meski jumlah pil dobel L yang disita tergolong sangat besar, ia mengatakan rekor pengungkapan terbesar Polres Kediri masih dipegang kasus sabu seberat satu kilogram yang diungkap pada Desember tahun lalu.
Melihat tren peredaran yang semakin mengkhawatirkan, Satresnarkoba Polres Kediri mulai memperluas strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan okerbaya.
Jika sebelumnya kegiatan sosialisasi lebih banyak dilakukan di lingkungan sekolah, kini kepolisian mulai menyasar sektor industri dan perusahaan.
Langkah tersebut diambil setelah muncul indikasi penyalahgunaan okerbaya yang melibatkan kalangan pekerja dan buruh pabrik.
"Biasanya sosialisasi kami lakukan di sekolah-sekolah. Sekarang kami mulai masuk ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kediri, karena ada indikasi penyalahgunaan juga banyak melibatkan kalangan pekerja," jelas Sujarno. (uji/van)










