SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa berinisial SM dan HM dalam kasus penganiayaan terhadap guru tugas berinisial AR, Senin (25/5/2026).
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun penjara.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib di ruang sidang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya.
Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan PN Sampang yang menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Meski demikian, dia menilai pasal yang diterapkan belum tepat, yakni Pasal 262 ayat 2 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kerusakan barang atau luka ringan.
Menurut Farid, jika mengacu pada kronologi kejadian, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.
“Saya tegaskan, para terdakwa membawa clurit dari rumah bukan untuk mengupas mangga, melainkan mencoba melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Farid juga menyoroti surat opname korban yang disebut tidak dimasukkan dalam persidangan. Padahal, kata dia, korban sempat menjalani rawat inap setelah kejadian. Namun, dalam persidangan korban disebut hanya menjalani rawat jalan.
“Kalau bicara puas atau tidak puas, kami sangat tidak puas. Namun, kami tetap mengapresiasi keputusan hakim,” ujarnya.
Dia turut meminta Polres Sampang menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Jangan sampai ada intervensi-intervensi kekuasaan,” ungkapnya.
Sementara itu, JPU Suharto menyatakan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Pihaknya juga memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Jika terdakwa menerima, JPU juga menerima karena sudah sesuai dengan tuntutan kami,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap guru tugas itu terjadi di Pondok Pesantren Miftahul Atfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, pada 5 Februari 2026. Korban diketahui berasal dari Pondok Pesantren Al Haramain Duwe Pote, Kecamatan Jrengik. (van)










