TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Lapas Kelas IIB Tuban berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir obat yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial IS. Walaupun hasil pemeriksaan menunjukkan obat tersebut bukanlah jenis narkotika, pihak lapas tetap mengambil tindakan tegas.
"Segala bentuk apapun, termasuk obat apotek tetap harus dalam pengawasan kami," tegas Kalapas Tuban, Irwanto Dwi, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026).
Kalapas Tuban, Irwanto, membeberkan bahwa insiden tersebut sejatinya terjadi pada Kamis (21/5/2026). Peristiwa bermula saat petugas di area layanan kunjungan menaruh kecurigaan mendalam terhadap gerak-gerik IS yang hendak menemui salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kunjungan segera berkoordinasi dengan komandan jaga untuk melakukan pemantauan lebih lanjut melalui kamera pengawas (CCTV)," lanjut Irwanto.
Berbekal hasil pantauan dan analisis situasi yang matang melalui layar pengawas, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh, baik pada barang bawaan maupun penggeledahan badan pengunjung tersebut. Hasilnya, petugas menemukan total 177 butir obat-obatan yang disembunyikan.
Pihak Klinik Pratama Lapas Tuban bersama Satreskoba Polres Tuban kemudian langsung diterjunkan untuk mengidentifikasi kandungan obat tersebut.
"Kalau obatnya bukan jenis narkoba atau dobel L. Awalnya kita duga itu, tapi setelah kita minta bantuan reskoba untuk cek ternyata hanya obat-obatan biasa yg dijual di apotek. Akan tetapi, meski bukan narkoba atau daftar obat terlarang, namun penggunaan di dalam lapas tetap harus dibatasi," urai Kalapas secara mendetail.
Pascakejadian ini, Lapas Tuban terus berkoordinasi intensif dengan Polres Tuban untuk melakukan pendalaman kasus lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan ketat pada alur kunjungan akan semakin ditingkatkan demi menjaga stabilitas dan ketertiban lapas.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk kesigapan dan sinergitas petugas pengawas layanan kunjungan dalam menjalankan fungsi pengamanan. Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas," paparnya.
Aksi tanggap ini juga menjadi wujud nyata dukungan jajaran Lapas Tuban terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam misi membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran ini, WBP yang menjadi tujuan pengiriman obat tersebut dipastikan mendapat sanksi disiplin sementara waktu.
"Untuk WBP yang akan menerima ratusan butir obat itu saat ini belum bisa dikunjungi oleh keluarga atau kerabatnya. Dan tentunya harus menunggu pemeriksaan sampai selesai," pungkas Irwanto. (wan/rev)










