NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), terkait dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” kata Rizky.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rinciannya, 40 dokumen diamankan dari ruang bidang Litbang atau Penelitian dan Pengembangan, sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari ruang bidang Rendalev atau Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi.
"Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga selesai dengan pengamanan ketat dan berjalan kondusif tanpa adanya hambatan berarti," ujarnya.
Rizky menjelaskan Bendungan Margopatut merupakan salah satu proyek strategis daerah dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Ia menyebut studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) proyek tersebut sebelumnya pernah dilakukan pada 2008. Namun, pada 2024 kembali dilakukan review melalui perubahan APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar.
Proyek review FS itu diketahui dikerjakan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan,” tambahnya.
Selain mendalami unsur pidana, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Dino.
Kejari Nganjuk memastikan proses hukum kasus tersebut akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan perkembangan penanganannya akan disampaikan secara berkala kepada publik. (raf/van)










