SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang beroperasi di rumah kosong di kawasan perumahan elite.
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, pada Rabu (29/4/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap praktik penyuntikan gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi yang siap diedarkan ke pasaran. Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2022.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kosong tersebut.
āPengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk tabung gas di sebuah rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menggerebek lokasi dan menemukan praktik ilegal tersebut,ā ujarnya, Senin (4/5/2026).










