PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak tujuh pelaku penyedot BBM bersubsidi jenis pertalite di lima tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kabupaten Probolinggo berhasil ditangkap oleh Polres Probolinggo.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 jeriken berisi pertalite sebanyak 1.575 liter, 25 jeriken berkapasitas 25 liter, 20 barcode pengisian BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif saat rilis menyampaikan, terdapat lima lokasi penangkapan dari tujuh tersangka.
Lokasi tersebut berada di pinggir jalan Paiton Desa Sumberrejo, halaman kosong Desa Kebonagung Kraksaan, pinggir jalan Glagah Pakuniran, serta Jalan Raya Probolinggo–Situbondo Desa Pajurangan Gending.
“Tersangka pertama atas nama YP warga Desa Sogaan Pakuniran, kemudian JE warga Desa Triwungan, NH warga Desa Kotaanyar, JM warga Desa Sidorejo Kotaanyar, AH warga Desa Bucor Kulon Pakuniran, NF warga Desa Liprak Kulon, serta AF warga Desa Karanganyar Paiton,” ujar AKBP Wahyudin Latif, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang atau pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kemudian para pelaku membeli atau mendapatkan pertalite tersebut dengan barcode. Mereka juga berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya,” terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Mereka menyalahgunakan niaga BBM. Para tersangka akan menjual kepada masyarakat ataupun petani dengan harga industri atau lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa barcode yang digunakan oleh para pelaku merupakan barcode asli. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Mereka berpindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya. Apakah ada keterlibatan SPBU, masih kami dalami. Sejauh ini terlihat hanya hubungan kenal atau korporasi saja,” tambahnya.
Terkait keuntungan, AKBP Wahyudin Latif menyebut para tersangka mengaku telah menjalankan aksi tersebut selama sekitar tiga tahun.
“Masih kami dalami. Pengakuan mereka sudah melakukan selama tiga tahun. Kami juga masih menghitung total keuntungan yang diperoleh serta kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya. (ndi/van)










