PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MD (72) sebagai tersangka dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan sejak Selasa (21/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial FZ menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru di sekolah.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada NM, ibu kandung korban D sekaligus bibi korban FZ, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, aksi tersangka diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan berulang kali terhadap dua korban.
Korban FZ diduga mengalami kekerasan seksual sejak kelas 5 SD sekitar tahun 2022, dengan kejadian terakhir disebut terjadi pada 10 April 2026. Sementara korban D mengalami peristiwa serupa sejak kelas 5 SD pada 2020 hingga kelas 6 SD pada 2021.
Menurut penyidik, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya maupun di rumah korban saat kondisi sepi. Selama ini, kedua korban tidak melapor karena merasa takut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa tersangka merupakan guru mengaji dan bukan pengelola pondok pesantren maupun yayasan pendidikan.
“Yang bersangkutan kami pastikan adalah guru mengaji. Kami tidak mendapatkan data bahwa yang bersangkutan adalah seorang kiai atau bekerja di salah satu yayasan,” ujarnya.
Polisi juga menyebut tersangka merupakan seorang duda. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kerap mendatangi rumah korban atau meminta korban datang ke rumahnya.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (dim/van)










